Tuesday, December 8, 2009

Pidato Presiden Dinilai Dangkal

Ketika kebanyakan orang berpikir dari latest cheat, apa yang muncul dalam pikiran adalah dasar biasanya informasi yang tidak terlalu menarik atau menguntungkan. Tapi ada lebih banyak ke latest cheat dari sekadar dasar.

Rabu, 09 Desember 2009 | 08:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengklaim keberhasilan upaya pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinannya, dinilai tak cukup menjelaskan situasi yang sesungguhnya. "Penjelasannya dangkal," ujar pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, tadi malam.

Sebabnya, kata Arbi, Presiden menyoroti pemberantasan korupsi hanya dari sisi hukum. Padahal korupsi terkait erat pula dengan masalah ekonomi dan politik.

Indeks persepsi korupsi hasil survei Transparency International yang dipakai Presiden untuk mendukung klaimnya pun dianggap berlebihan. Sebab, kenaikan itu hanya terjadi dari level 2 pada 2004 menjadi 2,8 tahun ini. "Naik cuma 0,8 dalam lima tahun, dengan skala 1 sampai 10, apa itu berhasil?" kata Arbi.

Di sisi lain, Arbi melanjutkan, pencapaian itu dilakukan dengan biaya amat besar. œJuga undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden yang bejibun. Hasilnya cuma begitu."

Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis berpendapat, dengan naiknya indeks persepsi, harus diakui ada pencapaian yang didapat Indonesia. "Tetapi setback-nya (kemunduran) lebih besar," ujarnya.

Todung menyebutkan beberapa kasus terakhir yang menjadi noda pencapaian itu, misalnya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari situ tampak adanya upaya nyata untuk melakukan penghambatan terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

Menurut Todung, hambatan besar yang baru saja mendera gerakan antikorupsi adalah Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya perihal komposisi hakim ad hoc (nonkarier). Dulu, perbandingan hakim ad hoc dibanding hakim karier di pengadilan khusus itu tiga banding dua. Kini komposisi hakim ditentukan oleh ketua pengadilan. 



Risikonya, kata dia, jumlah hakim nonkarier, yang dipandang lebih bersih dan obyektif, bisa kalah dibanding hakim karier. œSehingga berpengaruh pada putusan.

Todung menyebutkan, upaya kedua ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. "Ada upaya secara legal menyunat kewenangan KPK," katanya.

Ia menambahkan, saat menyerahkan hasil survei Transparency International kepada Presiden, Todung telah mengingatkan bahwa survei dilakukan sebelum ada kasus Bibit dan Chandra. "Kalau survei dilakukan setelahnya, belum tentu ada kenaikan indeks persepsi korupsi."

Dalam pidato yang diberikan untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia, yang jatuh hari ini, tadi malam Presiden membeberkan usahanya melawan korupsi. Presiden juga mengaku pengaktifan kembali Bibit dan Chandra serta ketidaksetujuannya atas penyunatan kewenangan KPK sebagai bukti komitmennya.

Presiden juga mengaku pernah dihadang oleh beberapa kalangan yang memintanya menjauh dari agenda pemberantasan korupsi. "Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi, katanya. œDengan tegas saya katakan 'tidak!'. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia."

BUNGA MANGGIASIH | GUNANTO E.S

 BERITA TERKAIT :

 

Sebagai pengetahuan Anda tentang latest cheat terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana latest cheat cocok dengan skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

No comments:

Post a Comment