Monday, December 14, 2009

Bali Daftarkan 500 Kekayaan Tradisional di Departemen Kebudayaan

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang latest cheat, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.

Selasa, 15 Desember 2009 | 12:50 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Setelah ribut-ribut digunakannya Tari Pendet sebagai materi promosi Malaysia, Pemerintah Provinsi Bali mendaftarkan sedikitnya 500 item budaya tradisional yang dimiliki daerah ini. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadikannya sebagai acuan bila terdapat pihak-pihak yang mencoba mendaftarkan HKI-nya.

Selain Bali, menurut Dirjen HKI Andy N Sommeng, daerah-daerah lain dipastikan akan melakukan hal yang sama. "Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pendaftaran itu," ujar Andy, Selasa (15/12) di Kuta, Bali. Pihaknya tinggal meminta ke pihak Departemen Kebudayaan dan Pariwisata karena kekayaan budaya tradisional tidak termasuk dalam Hak Cipta yang menjadi kewenangannya.

Andy menjelaskan, hak cipta yang perlu didaftarkan kepada pihaknya adalah hak cipta yang bersifat individual. Sementara yang bersifat komunal cukup diperjuangkan pengakuannya kepada United Nation for Education, Science, Culture and Communication (UNESCO). "Jadi tidak perlu kepada kami," tegas dia.

Pihaknya akan menggunakan data Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan UNESCO bila ada pihak yang secara individual mengajukan HKI padahal adalah milik komunitas. Contohnya, kata dia, adalah pengajuan motif batik yang sangat banyak. "Kami sangat berhati-hati jangan sampai merugikan masyarakat," ujar Andy.

Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Mengenai penggunaan kekayaan budaya tradisional, menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan selama tidak disertai klaim hak cipta serta untuk kepentingan komersial. Andy menilai selama hanya untuk kepentingan pelestarian, pemilik kekayaan itu justru harus ikut bangga. Dia mencontohkan kebanggaan orang India dengan tetap digunakannya kisah Mahabaratha di berbagai belahan dunia.

Namun demikian, untuk seniman dan kreator yang membuat karya baru dengan menginterpretasi atau mendesain ulang kekayaan budaya tradisional, menurutnya, dapat mendaftarkan HKI-nya. Sebab karya itu sudah bersifat individual dan penciptanya berhak atas nilai ekonomi yang bisa dinikmatinya.

Secara terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pihaknya telah memerintahkan pendataan kekayaan budaya tradisional kepada instansi terkait dengan melibtakan pemerintah Kabupaten dan Kota. Langkah ini untuk mengantisipasi adanya klaim-klaim terhadap kekayaan budaya Bali sebagaimana yang sudah terjadi dalam tarian Pendet.

ROFIQI HASAN

Mudah-mudahan bagian di atas telah memberikan sumbangan pada pemahaman Anda tentang latest cheat. Berbagi pemahaman baru tentang latest cheat dengan orang lain. Mereka akan terima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment