Rabu, 23 Desember 2009 | 22:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses penegakan hukum kasus Bank Century tak akan terhambat jika diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Serahkan saja pada KPK dan Pansus, pasti selesai," kata Kalla usai memberi kuliah umum di Universitas Nasional Jakarta, Rabu (23/12). Penyerahan kasus pada Komisi, lanjut dia, juga akan menjadi jalan ideal untuk menyelesaikan kasus ini.Mengenai kinerja Panitia Angket yang oleh beberapa pihak dinilai lambat, Kalla memiliki pendapat lain. Menurut dia, masa informasi lowongan kerja terbaru Panitia Angket masih lama sehingga hasilnya belum bisa dinilai sekarang. "Kan baru seminggu, tunggu dululah mereka bekerja. Masih ada satu bulan lagi," ujar dia. Kalla juga sedikit berkomentar tentang perseteruan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Perseteruan itu muncul terkait pengucuran dana talangan Bank Century. "Itu kan sudah dijelaskan Pak Ical," ujar Kalla. Ketua umum Partai Golkar itu, kata Kalla, mengatakan antara dia dan Sri Mulyani tak ada masalah. TITIS SETIANINGTYAS