Senin, 07 Desember 2009 | 22:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, bahwa Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran malam ini, Senin (7/12). "Setahu saya sudah tersangka, tapi kalau kamu tanya kapan, saya tidak tahu, tapi surat perintah penyidikan itu sudah saya tanda tangani," ujar Tumpak Hatorangan di KPK, Senin malam (7/12). Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.Saat pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan di Batam, Ismet memiliki jabatan sebagai Kepala Otorita Batam. Oleh KPK Ismet dituduhkan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu tentang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau badan hukum, karena kewenangan yang ada pada dirinya Selain ditetapkan sebagai tersangka, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Ismet sejak bulan Desember 2009. "Kita sudah minta dicegah awal Desember," ujar Johan. KPK sendiri sudah memproses kasus pemadam kebakaran di hulu dengan menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi dan pengusaha PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud sebagai tersangka. Kini, proses hukum keduanya sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
CHETA NILAWATY
No comments:
Post a Comment