Monday, December 7, 2009

KPK Tetapkan Ismet Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Mobil Pemadam

Yang terbaik untuk mengambil tindakan kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap sebagai alternatif Anda. Paragraf berikut akan membantu Anda dalam petunjuk untuk apa yang menurut para pakar signifikan.

Senin, 07 Desember 2009 | 22:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, bahwa Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran malam ini, Senin (7/12).

"Setahu saya sudah tersangka, tapi kalau kamu tanya kapan, saya tidak tahu, tapi surat perintah penyidikan itu sudah saya tanda tangani," ujar Tumpak Hatorangan di KPK, Senin malam (7/12).

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Saat pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan di Batam, Ismet memiliki jabatan sebagai Kepala Otorita Batam. Oleh KPK Ismet dituduhkan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu tentang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau badan hukum, karena kewenangan yang ada pada dirinya

Selain ditetapkan sebagai tersangka, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Ismet sejak bulan Desember 2009. "Kita sudah minta dicegah awal Desember," ujar Johan.

KPK sendiri sudah memproses kasus pemadam kebakaran di hulu dengan menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi dan pengusaha PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud sebagai tersangka. Kini, proses hukum keduanya sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


CHETA NILAWATY

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin utama dibahas di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang latest cheat.

No comments:

Post a Comment