Tuesday, December 1, 2009

Kejaksaan Surabaya Tahan Penilep Dana Pemberdayaan Fakir Miskin

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang latest cheat, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.

Selasa, 01 Desember 2009 | 21:37 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menahan Rahaju, 64 tahun dan Christiadi Nugroho (46) ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (1/12) petang. Rahaju adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (Kube) Kutilang di Kelurahan Rangkah, Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M Fadli, keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana program pemberdayaan fakir miskin (P2FM) sebesar Rp 240 juta. Dana P2FM berasal dari Departemen Sosial dengan tujuan untuk memberi stimulasi warga kurang mampu. "Dana itu seharusnya dibagi untuk empat Kube, tapi oleh tersangka dipakai untuk membuka usaha pijat refleksi," kata Fadli.

Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Penyidik, kata Fadli, telah menyita peralatan pijak refleksi elektronik dan kursi pijak elektronik dari rumah Rahaju. Penyidik juga menyita sisa dana yang dipinjamkan tersangka pada anggota Kube yang lain. Tersangka, menurut Fadli, terpaksa ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses penyidikan. "Target kami 30 hari harus selesai," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Ade Tanjudin Suntiawarman menambahkan, penyidik juga telah memeriksa 30 orang saksi dari Dinas Sosial Kota Surabaya serta anggota kube Kelurahan Rangkah. Menurut Ade, terungkapnya kasus penggelapan dana P2FM tersebut berasal dari informasi masyarakat.

Saat itu, kata Ade, ada empat Kube Kelurahan Rangkah yang protes karena tidak memperoleh kucuran dana P2FM dari Departemen Sosial. Padahal nama-nama mereka telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Surabaya. Keempat Kube itu ialah Cucak Rowo, Kenari, Nuri dan Beo. "Seharusnya masing-masing Kube dapat kucuran uang Rp 60 juta, tapi digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Ade.


KUKUH S WIBOWO

Itulah keadaan berdiri sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah sepanjang waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment