Tuesday, December 8, 2009

Anak Wali Kota Didakwa Lima Tahun

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu telah mengatakan tentang latest cheat? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari informasi baik pakar-pakar dengan pengetahuan khusus tentang latest cheat.

Rabu, 09 Desember 2009 | 08:50 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan anak wali kota setempat. Surat dakwaan pada para tersangka sudah dianggap lengkap.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yohanes Priyadi, Rabu (9/12).

Yohanes mengatakan Dymyatie Reza, anak Wali Kota Balikpapan, sesuai jadwal akan disidangkan Kamis (10/12). Reza terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta.

"(Reza) terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," ungkapnya.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai latest cheat, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Adapun dua tersangka lainnya, yaitu Kahar dan Ramadhan, kata Yohanes, belum diputuskan jadwal persidangannya oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. "Pasal yang dikenakan sama dengan Reza," ujarnya.

Dalam kasus ini, Yohanes mengaku sudah membentuk jaksa penuntut umum (JPU). Mereka merupakan para jaksa di Seksi Pidana Umum.

Awal Oktober, Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap anak Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, Dimyatie Reza, di kawasan Stal Kuda. Bersama dua rekannya, Reza tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil tes urine menunjukan ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. Uji laboratorium dilakukan untuk memperkuat sangkaan adanya praktek penyalahgunaan narkoba.

SG WIBISONO

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang latest cheat. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment