Wednesday, March 17, 2010

PNS Diingatkan Rambu-rambu dalam Pilkada  

Ketika Anda memikirkan latest cheat, apa pendapat Anda tentang pertama? Aspek dari latest cheat yang penting, yang penting, dan mana yang dapat Anda ambil atau meninggalkan? Anda menjadi hakim.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil yang terbukti ikut dalam partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat dipecat dari jabatannya. Mereka yang terlibat mobilisasi rekan-rekannya sesama PNS akan dikenakan sanksi ringan.

"PNS yang menjadi anggota parpol diberhentikan, kalau mengundurkan diri, maka dia diberhentikan dengan hormat, kalau tidak maka dia diberhentikan dengan tidak hormat," kata Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, di kantornya, Rabu (17/3).

Untuk PNS yang sekadar melibatkan diri dalam partai politik sebagai simpatisan pun akan ada sanksinya berupa pembebasan dari tugas. Pegawai itu juga bisa dimutasi menjadi staf biasa, ditunda pengangkatannya dan diturunkan gaji serta jabatannya.



Semua sanksi itu, Ramli menjelaskan, sudah diatur setiap pemilu digelar. Baik dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, dan Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden, serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. œTiap tahun kita melihat ada aturan yang mengatur PNS," kata dia.

Untuk atasan, jika ada yang terbukti menggunakan anggaran, maka pelanggaran ini bisa dilaporkan ke kepolisian untuk dipidanakan. "Sanksi administratif tidak akan mengurangi sanksi pidana," kata Ramli.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengungkapkan potensi terjadinya mobilisasi PNS saat Pemilu Kada di daerah yang Kepala Daerahnya mencalonkan lagi atau inkumben. Bawaslu bekerjasama dengan Komnas HAM akan mengawasi gerak-gerik para calon inkumben.

FEBRIANA FIRDAUS

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment