Sunday, March 21, 2010

MK Diminta Cabut Aturan PNS Harus Mundur Jika Menjadi Calon Kepala Daerah

Paragraf berikut meringkas pekerjaan dari latest cheat ahli yang benar-benar akrab dengan semua aspek dari latest cheat. Memperhatikan saran mereka untuk menghindari segala latest cheat kejutan.

TEMPO Interaktif, Jakarta -     Mahkamah Konstitusi diminta mencabut ketentuan dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pegawai negeri sipil mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Uji materi beleid itu diajukan oleh Herman HN, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung yang terpaksa mengundurkan diri saat menjadi calon Walikota Bandar Lampung.

"(Aturan) itu bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," ujar kuasa hukum pemohon, Susi Tur Andayani, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Akibat ketentuan itu, kata Susi,  Herman tak lagi bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, karena jabatannya dirampas tanpa proses hukum (due process of law). Herman mundur dari kursi Kepala Dinas pada 12 Februari lalu, saat ia mendaftarkan berkas pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Bandar Lampung.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya informasi tentang latest cheat, terus membaca.

Dalam beleid, pasal 59 ayat 5 huruf g yang diminta dicabut itu mengatur, calon yang merupakan pegawai negeri sipil, tentara, dan polisi harus mundur dari jabatannya. Padahal calon lain hanya diwajibkan menyertakan surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan, jika mereka terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Staf ahli Menteri Dalam Negeri Agung Mulyana menampik permohonan Herman. Menurut dia, pemilihan kepala daerah adalah proses yang demokratis, jujur, dan akuntabel. Salah satu syaratnya ialah situasi yang adil, yakni peserta pemilihan berada dalam posisi awal setara.

"Peserta dilarang mencuri start dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh akibat jabatan yang disandang saat pemilihan, (mereka harus) melepaskan diri dari semua jabatan publik yang disandangnya," kata Agung  saat membacakan keterangan pemerintah.

Pemerintah menilai, ketentuan dalam beleid itu justru untuk memberikan kepastian hukum, bahwa ada kewajiban bagi pegawai negeri untuk memilih melanjutkan karir sebagai pejabat struktural atau beralih menjadi pejabat politik. Adapun penyelenggaraan pemerintahan tak boleh terganggu dengan adanya proses pemilihan.

"Bayangkan misalnya Kepala Dinas Sosial ingin ikut pemilihan, lalu harus pergi kampanye padahal di daerahnya terjadi  bencana. Pasti ada konflik kepentingan," kata Agung seusai sidang.


BUNGA MANGGIASIH

Tidak ada keraguan bahwa topik dari latest cheat bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang latest cheat, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment