Medan, (tvOne). Direkorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis shabu-shabu dan ganja bernilai sekitar Rp1,8 miliar. Narkoba itu merupakan barang bukti yang didapatkan dari empat penangkapan selama Desember 2010. Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan di Medan, Rabu, (22/12) mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari shabu-shabu sebanyak 1,2 kg dan ganja 94 kg. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1,7 miliar sedangkan ganja sebanyak 94 kg bisa mencapai Rp940 juta di pasar gelap. "Jadi jika ditotalkan jumlahnya diperkirakan sekitar Rp1,8 miliar," katanya. Jhon Thurman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu itu diperoleh dari dua hasil penangkapan, yakni di Bandara Polonia Medan terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung yang membawa barang terlarang itu sebanyak 1,482 kg. Thurman menambahkan, barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah perwakilan instansi terkait seperti kejaksaan dan BB POM Medan. "Sebelum dibakar, ganja dan sabu-shbu itu dicek dulu oleh tim Labfor Cabang Medan dan hasilnya positif," katanya. Ketika dipertanyakan tentang sanksi yang akan dikenakan terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung, Jhon Thurman menyebutkan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya. (Ant)
Sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1,7 miliar sedangkan ganja sebanyak 94 kg bisa mencapai Rp940 juta di pasar gelap. "Jadi jika ditotalkan jumlahnya diperkirakan sekitar Rp1,8 miliar," katanya. Jhon Thurman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu itu diperoleh dari dua hasil penangkapan, yakni di Bandara Polonia Medan terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung yang membawa barang terlarang itu sebanyak 1,482 kg. Thurman menambahkan, barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah perwakilan instansi terkait seperti kejaksaan dan BB POM Medan. "Sebelum dibakar, ganja dan sabu-shbu itu dicek dulu oleh tim Labfor Cabang Medan dan hasilnya positif," katanya. Ketika dipertanyakan tentang sanksi yang akan dikenakan terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung, Jhon Thurman menyebutkan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya. (Ant)
No comments:
Post a Comment