Bandung, (tvOne). Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan pengiriman 58 Tenaga Kerja Ilegal yang akan diberangkatkan ke Batam Selasa siang, (28/12). Mereka diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar saat akan berangkat melalui Bandara Husein Sastranegara. Sebagian calon TKI tersebut masih dibawah umur serta tanpa disertai dokumen yang lengkap dari Dinas Ketenagakerjaan. I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Saat dilakukan pemeriksaan data oleh petugas Bandara, banyak TKI terutama perempuan yang masih dibawah umur. Namun identitasnya dipalsukan sehingga petugas bandara melapor ke Polda Jabar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 58 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat tidak memiliki dokumen yang lengkap dari Dinas Tenga Kerja Jawa Barat serta diantaranya belasan TKI masih dibawah umur. Polisi akhirnya membatalkan pemberangkatan mereka dan mengamankan para tenaga kerja ke Depnaker Jawa Barat. Sedangkan penyalur tenaga kerja yakni Alexi (28) warga Soreang, Kabupaten Bandung dijadikan tersangka. Namun, saat ditanya petugas Alexi membantah semua tuduhan polisi. Menurut mereka semua sudah dapat ijin untuk bekerja di pabrik Garmen di Batam. Sedangakan polisi tetap menahan tersangka karena terbukti memalsukan identitas pekerja dengan modus mengirim tenaga kerja ilegal mengubah kartu tanda penduduk calon pekerja yang masih di bawah umur menjadi lebih tua umurnya.
Saat dilakukan pemeriksaan data oleh petugas Bandara, banyak TKI terutama perempuan yang masih dibawah umur. Namun identitasnya dipalsukan sehingga petugas bandara melapor ke Polda Jabar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 58 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat tidak memiliki dokumen yang lengkap dari Dinas Tenga Kerja Jawa Barat serta diantaranya belasan TKI masih dibawah umur. Polisi akhirnya membatalkan pemberangkatan mereka dan mengamankan para tenaga kerja ke Depnaker Jawa Barat. Sedangkan penyalur tenaga kerja yakni Alexi (28) warga Soreang, Kabupaten Bandung dijadikan tersangka. Namun, saat ditanya petugas Alexi membantah semua tuduhan polisi. Menurut mereka semua sudah dapat ijin untuk bekerja di pabrik Garmen di Batam. Sedangakan polisi tetap menahan tersangka karena terbukti memalsukan identitas pekerja dengan modus mengirim tenaga kerja ilegal mengubah kartu tanda penduduk calon pekerja yang masih di bawah umur menjadi lebih tua umurnya.
No comments:
Post a Comment