Monday, January 11, 2010

Mencuri Bola Lampu, Tukang Becak Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ketika kebanyakan orang berpikir dari latest cheat, apa yang muncul dalam pikiran adalah dasar biasanya informasi yang tidak terlalu menarik atau menguntungkan. Tapi ada lebih banyak ke latest cheat dari sekadar dasar.

Senin, 11 Januari informasi beasiswa gratis 2010 | 21:29 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Wayut, 35 tahun, warga Kalibalok, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena didakwa mencuri tiga buah bola lampu berukuran masing-masing 50 watt di pinggir jalan.

Laki-laki yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang becak itu telah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Tajungkarang, Bandar Lampung, pekan lalu. "Saya kaget ternyata kasusnya sampai seserius ini," kata Aroh, istri terdakwa saat ditemui Tempo di rumahnya, Senin (11/01).

Aroh menceritakan kasus itu berawal saat suaminya mencuri tiga buah lampu yang terpasang di sebuah pangkalan kayu yang berada 200 meter dari rumahnya. Ulah suaminya itu diketahui Denis, petugas jaga malam pangkalan kayu milik Tarsinah itu. "Dari tiga yang dicuri, satu sudah dikembalikan sebelum polisi menjemput suami saya pertengahan November 2009 lalu," katanya.

Polisi menangkap Wayut setelah menerima laporan pemilik pangkalan kayu tentang kasus pencurian tersebut. Sebenarnya, sebelum ditangkap polisi, suaminya berusaha mengganti kerugian sebesar Rp 50 ribu kepada pemilik pangkalan kayu. "Kami terus berusaha mencari pinjaman untuk mengganti kerugian tersebut," kata cewek seksi yang berprofesi sebagai tukang cuci itu.

Ibu beranak satu itu mengaku kaget setelah tahu suaminya mencuri tiga buah lampu dan hanya satu yang dikembalikan. Hal itu diketahui setelah petugas dari Kepolisian Sektor Sukabumi menyita dua buah lampu yang masih terpasang di ruang tamu dan kamar tidur mereka. "Itu yang saya sesali, kenapa suami saya bodoh dan hanya mengembalikan satu saja," ujarnya.

Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.

Saat ini rumah berukuran empat kali enam meter persegi itu kondisinya gelap di malam hari. Hanya sebuah lampu pijar berukuran 15 watt yang terpasang. "Saya tidak mampu beli lampu, penghasilan saya habis hanya untuk makan dan keperluan sehari-hari," katanya.

Sebenarnya, lanjut Aroh, pemilik pangkalan kayu telah mencabut laporan, tetapi polisi berkukuh melanjutkan kasus tersebut karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungkarang.

Menurut penyidik, kata dia, kasus itu bisa selesai dan berakhir damai kalau sudah disidangkan di pengadilan. "Nanti biar pengadu yang mencabut laporan tersebut," kata dia menirukan saran penyidik.

Sementara itu, Eka Hilman, pengacara Wayut, mengatakan seharusnya kasus tersebut tidak sampai ke meja hijau karena sudah terjadi perdamaian. Dia mengaku heran dengan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukup Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Itu kasus kecil dan melibatkan rakyat kecil," katanya.

Sidang lanjutan kasus Wayut itu akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Wayut ditahan oleh polisi sejak 15 November 2009 dan saat ini menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Wayhuwi, Bandar Lampung.

NUROCHMAN ARRAZIE

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment