Friday, January 29, 2010

Bebaskan Koruptor, Pengadilan Tinggi Jawa Timur Dituding Ngawur

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan latest cheat.

Jum'at, 29 Januari informasi beasiswa gratis 2010 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Kejaksaan Negeri Kediri mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pelepasan terpidana korupsi dana Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kota Kediri Rachno Irianto oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baidowi mengatakan keputusan kasasi ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yuridis. Diantaranya adalah hasil penyelidikan kejaksaan serta fakta di persidangan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kediri. œSudah pasti kasasi, kata Baidowi singkat, Jumat (29/1).

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo menaruh curiga pada lahirnya putusan banding tersebut. Menurut dia putusan banding itu sangat cepat dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Padahal biasanya putusan semacam itu memakan waktu berbulan-bulan. œIni belum ada satu bulan putusan Pengadilan Negeri sudah terbit bandingnya, kata Agus Eko.

Selain itu Agus juga melihat ketidakkonsistenan antara putusan dengan pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan tinggi. Dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan pasal 51 KUHP dimana pejabat yang sedang menjalankan perintah atasan tidak bisa dipidana.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari latest cheat. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Sementara dalam amar putusannya disebutkan jika dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan di persidangan sehingga membebaskan terdakwa Rachno Irianto dari segala tuntutan. œIni kan tidak jelas apakah dakwaan kabur atau pelaku tidak bisa dipidana, ngawur kan, kata Eko.

Atas dasar tersebut Eko merasa yakin upaya kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung akan berhasil. Namun untuk menghormati keputusan pengadilan tinggi kejaksaan langsung membebaskan Rachno, Kamis (28/1) dari lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

Rachno Irianto, mantan Asisten Wali Kota Kediri dan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kota Kediri sebelumnya divonis hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Bersama bendahara DKLH Sutrisno dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sunaryo mereka didakwa menggelapkan dana pengadaan bahan bakar minyak kendaraan dinas di DKLH tahun 2007 senilai Rp 498 juta.

 

HARI TRI WASONO

Tidak ada salahnya untuk menjadi baik dengan teknologi informasi pada latest cheat. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini untuk artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di daerah dari latest cheat.

No comments:

Post a Comment