Tuesday, April 27, 2010

Misbakhun Diahan karena Aktif Ajukan Dokumen Fiktif  

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah saya kira diselesaikan sebenarnya masih dibahas secara terbuka.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menyatakan bahwa Muhamad Misbakhun, politikus Partai Keadilan Sejahtera, aktif dalam pengajuan dokumen fiktif untuk mendapat surat jaminan kredit atau letter of credit dari Bank Century. Sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional, ia ikut menandatangani surat permohonan jaminan dan deposito untuk mendapat L/C dari Bank Century.

œKarenanya, semalam Misbakhun ditahan sebagai komisaris yang ikut menandatangani deposito dan surat perjanjian ke Bank Century, kata juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Jakarta, Selasa (27/4).

Surat permohonan permintaan jaminan ke Bank Century itu diajukan PT SPI pada 22 November 2007. Yang dicurigai penyidik, pada surat itu dikatakanbahwaPT SPI memberikan deposito sebesar US$ 4,5 juta kepada Bank Century sebagai jaminan. Namun, pada kenyataannya, PT SPI baru mengeluarkan jaminan deposito pada 27 November 2007, tepat pada saat Bank Century mengeluarkan surat jaminan kredit sebesar USD 22,5 juta. œDari surat-surat itu, penyidik menemukan bukti cukup untuk menyatakan Misbakun melanggar tindak pidana dengan memberi keterangan palsu untuk peroleh L/C, ujarEdward.

Semakin banyak informasi otentik tentang latest cheat Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a latest cheat ahli. Baca terus untuk bahkan lebih latest cheat fakta bahwa Anda dapat berbagi.

Dasar hukum penyidik menahan Misbakun, Edward melanjutkan, adalah untuk kepentingan penyidikan. Karena tanpa melakukan penahanan, penyidik khawatir Misbakun melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman hukuman maksimal yang dijerat ke Misbakun selama delapan tahun, mengizinkan penyidik untuk melakukan penahanan. œMisbakun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, serta Pasal 264 ayat 1, KUHP tentang memberi keterangan palsu dan diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun, kata Edward.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, terungkap bahwapemeriksaan terhadap L/C PT SPI merupakan petunjuk jaksa penuntut umum atas berkas empat perusahaan penerima L/C Bank Century. Dalam berkas tersebut, PT Sakti Persada Raya, PT Danar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia mengadu bila dokumen perusahaan itu digunakan oleh Bank Century untuk mengeluarkan surat jaminan kredit.

Selain PT SPI, penyidik juga menyelidiki PT Citra Senantiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Teguh Boentoro, dan PT Polymer Spectrum Sentosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat, Sugeng Hartono, dan komisaris Soelistiyo Hidayat, serta Kalo Oentoro, PT Trio Irama dengan Direktur Ali Yudhadinata dan komisaris M Juned Husen. Penyelidikan juga dilakukan terhadap PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundaram, Rofik Suhud, dan Komisaris Willem Patiapon, serta Dian Gazali, dan PT Sinar Central Sandang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan Komisaris Theresia H Tantular. Total kredit yang dikeluarkan Bank Century untuk sepuluh debitur itu sekitar US$ 178 juta.

CORNILA DESYANA

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang latest cheat. Semakin banyak Anda tahu, akan lebih mudah untuk berfokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment