Wednesday, April 21, 2010

Kuasa Hukum Bantah Misbakhun Dapat Perlakuan Istimewa

Yang terbaik untuk mengambil tindakan kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap sebagai alternatif Anda. Paragraf berikut akan membantu Anda dalam petunjuk untuk apa yang menurut para pakar signifikan.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Muhammad Misbakhun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dari Partai Keadilan Sejahtera, membantah bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa dari pemilik Bank Century, Robert Tantular, terkait dengan kasus surat penjamin utang (letter of credit/L/C) dari Bank Century. "Tidak ada yang diistimewakan. Semua menjalani proses dengan baik," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Markas Besar Polri, Rabu (21/4).

Luhut pun membantah bahwa impor ataupun dokumen untuk mendukung terbitnya L/C itu disebut fiktif. "Apakah bisa direstrukturisasi bahwa itu fiktif," ujarnya.

Dia menjelaskan, PT Selalang dengan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) telah setuju untuk melakukan restrukturisasi pada Oktober 2009 dan ditandatangani pada 6 November 2009. Sebelumnya, proses itu telah dilakukan sejak November 2008. "Selalang pun awalnya telah memberikan deposito kepada Century sebanyak US$ 4,5 juta," katanya.

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Misbakhun, anggota panitia hak angket Century di DPR, Rabu (21/4) ini memenuhi panggilan polisi untuk bersaksi atas Robert Tantular dalam kasus tindak pidana Perbankan. Terkait letter of credit, Misbakhun sebagai komisaris utama PT Selalang Prima Internasional telah menjelaskan proses dan kedudukannya secara lengkap kepada penyidik. "Informasi yang telah kami sampaikan menjadi materi pemeriksaan di kepolisian," kata Luhut. Di Unit II Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus, kata Luhut, kliennya menjawab 32 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Zulkarnaen Adinegara mengatakan, bantahan dari pihak Misbakhun bisa dibawa dalam pemeriksaan anggota DPR itu selanjutnya. "Itu sah dan bisa dibawa," katanya.

Dalam penetapan Misbakhun sebagai tersangka, kata Zulkarnaen, kasus ini telah diselidiki sejak 2009. "Penentuan tersangka untuk Misbakhun bukan sebagai hal yang mudah," katanya. Menurut dia, penyidik memiliki fakta yuridis dalam penetapan tersangka Misbakhun.

Sutji Decilya

 

Itu terbaru dari latest cheat berwenang. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment