TEMPO Interaktif, Jakarta - Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Muhammad Misbakhun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, membantah bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa dari pemilik Bank Century, Robert Tantular, terkait dengan kasus surat penjamin utang (letter of credit/L/C) dari Bank Century. "Tidak ada yang diistimewakan. Semua menjalani proses dengan baik," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Markas Besar Polri, Rabu (21/4). Luhut pun membantah bahwa impor ataupun dokumen untuk mendukung terbitnya L/C itu disebut fiktif. "Apakah bisa direstrukturisasi bahwa itu fiktif," ujarnya. Dia menjelaskan, PT Selalang dengan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) telah setuju untuk melakukan restrukturisasi pada Oktober 2009 dan ditandatangani pada 6 November 2009. Sebelumnya, proses itu telah dilakukan sejak November 2008. "Selalang pun awalnya telah memberikan deposito kepada Century sebanyak US$ 4,5 juta," katanya. Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:
Misbakhun, anggota panitia hak angket Century di DPR, Rabu (21/4) ini memenuhi panggilan polisi untuk bersaksi atas Robert Tantular dalam kasus tindak pidana Perbankan. Terkait letter of credit, Misbakhun sebagai komisaris utama PT Selalang Prima Internasional telah menjelaskan proses dan kedudukannya secara lengkap kepada penyidik. "Informasi yang telah kami sampaikan menjadi materi pemeriksaan di kepolisian," kata Luhut. Di Unit II Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus, kata Luhut, kliennya menjawab 32 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Zulkarnaen Adinegara mengatakan, bantahan dari pihak Misbakhun bisa dibawa dalam pemeriksaan anggota DPR itu selanjutnya. "Itu sah dan bisa dibawa," katanya. Dalam penetapan Misbakhun sebagai tersangka, kata Zulkarnaen, kasus ini telah diselidiki sejak 2009. "Penentuan tersangka untuk Misbakhun bukan sebagai hal yang mudah," katanya. Menurut dia, penyidik memiliki fakta yuridis dalam penetapan tersangka Misbakhun. Sutji Decilya
Misbakhun, anggota panitia hak angket Century di DPR, Rabu (21/4) ini memenuhi panggilan polisi untuk bersaksi atas Robert Tantular dalam kasus tindak pidana Perbankan. Terkait letter of credit, Misbakhun sebagai komisaris utama PT Selalang Prima Internasional telah menjelaskan proses dan kedudukannya secara lengkap kepada penyidik. "Informasi yang telah kami sampaikan menjadi materi pemeriksaan di kepolisian," kata Luhut. Di Unit II Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus, kata Luhut, kliennya menjawab 32 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Zulkarnaen Adinegara mengatakan, bantahan dari pihak Misbakhun bisa dibawa dalam pemeriksaan anggota DPR itu selanjutnya. "Itu sah dan bisa dibawa," katanya. Dalam penetapan Misbakhun sebagai tersangka, kata Zulkarnaen, kasus ini telah diselidiki sejak 2009. "Penentuan tersangka untuk Misbakhun bukan sebagai hal yang mudah," katanya. Menurut dia, penyidik memiliki fakta yuridis dalam penetapan tersangka Misbakhun. Sutji Decilya
No comments:
Post a Comment