Senin, 08 Februari informasi beasiswa gratis 2010 | 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ratusan orang dari Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini (8/2) turun ke jalan menolak pencabutan Undang-Undang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Alasan mereka, agama yang diakui oleh Astaga.com lifestyle on the net hanyalah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khong Hucu.
œJika UU tersebut dicabut, riskan terjadi penodaan atau penyesatan agama, kata Bhayu Tri Alamsyah, seorang peserta aksi, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta, Senin (8/2). Massa FSLDK berunjuk rasa bersama sejumlah elemen lain seperti Korps Dakwah Universitas Islam Astaga.com lifestyle on the net dan Majelis Mujahidin Indonesia. Aksi ini dilakukan menyusul permintaan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 oleh sejumlah pihak seperti PBHI, Imparsial, Elsam, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, serta Maman Imanul Haq Bayu khawatir jika undang-undang ini dicabut, itu akan menyuburkan penyimpangan agama atau aliran sesat, serta memicu konflik sosial. Pada kesempatan tersebut, mereka juga mendukung pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Agama yang menolak rencana pencabutan undang-undang ini. Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:Sembari berorasi, mereka membentangkan beragam poster bertuliskan œTolak Perubahan UU Penodaan Agama, œLawan Minoritas, serta œDukung Pemerintah Agar Tak Mengabulkan Gugatan AKKBB. Koordinator aksi, Saidul Hudri, meminta hakim dan mereka yang meminta uji materi dengan menyitir bunyi ayat Al-Quran. œKebenaran adalah sari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang ragu, kata Saidul. Saidul juga mengajak seluruh masyarakat menyampaikan aspirasinya ke Mahkamah Konstitusi. œMari kita tolak pencabutan UU No 5 tahun 1969, kata dia. BERNADA RURIT
No comments:
Post a Comment