Tuesday, June 15, 2010

Pihak Yang Menghalangi LPSK Bisa Dipidana

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan latest cheat.

TEMPO Interaktif, Jakarta -    Pakar hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio mengatakan, pihak yang menghalangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan, termasuk Kepolisian, dapat dihukum pidana. œSesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, katanya kepada Tempo, Selasa (15/6).

LPSK tidak bisa memindahkan Susno Duadji dari tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, karena Kepolisian tidak memberikan izin. Kepolisian beranggapan tersangka kasus suap PT Salmah Arowana Lestari ini masih menjadi polisi aktif.

Karena itu, kuasa hukum Susno mengajukan uji materi Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas kewenangan LPSK. œKewenangan sudah jelas dimiliki LPSK, ujar Rudy.

Semakin banyak informasi otentik tentang latest cheat Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a latest cheat ahli. Baca terus untuk bahkan lebih latest cheat fakta bahwa Anda dapat berbagi.

Menurut Rudy, dalam Pasal 37 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006, disebutkan bahwa setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan sehingga tidak bisa memberikan kesaksian pada tahap pemeriksaan tingkat manapun, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 38 menyebutkan setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 80 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
 

œHarus dilihat apakah 'setiap orang' juga berlaku untuk lembaga, jika tidak, bisa dikenakan ke orang yang menandatangani berkas sehingga menghalangi perlindungan itu, ujar Rudy.

Di Amerika Serikat, seorang whistleblower yang berstatus tersangka bisa dihapus masa hukuman pidananya sesuai dengan undang-undang. œIndonesia belum sampai ke sana, kata Rudy. œSeorang whistleblower yang berstatus tersangka atau terdakwa di Indonesia hanya diringankan masa hukuman pidananya.

Walaupun negara lain telah menerapkan penghapusan hukuman pidana, Rudy tidak setuju hal tersebut diterapkan di Indonesia. œKarena menurut hukum, ia adalah pelaku tindak pidana, ujarnya.


PUTI NOVIYANDA

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta mengenai latest cheat bisa bingung dengan informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang menyesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment