TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, menilai gugatan Petisi 28 bahwa keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melanggar konstitusi salah alamat. Jika dilihat dari segi sistem ketatanegaraan Petisi 28 tidak bisa menggugat ke Mahkamah Agung . Apalagi jika dasar gugatannya adalah Keputusan Presiden melanggar Undang-Undang Dasar. "Mahkamah Agung hanya bisa menguji Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar. Kalau bertentangan dengan UUD Mahkamah Agung tidak punya wewenang," kata Patrialis usai nonton bareng Piala Dunia di Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (20/6). Semakin banyak informasi otentik tentang latest cheat Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a latest cheat ahli. Baca terus untuk bahkan lebih latest cheat fakta bahwa Anda dapat berbagi.
Menurut Patrialis, hak Presiden membentuk satgas untuk membantu lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga Satuan Tugas juga hanya sebagai penerus informasi, lembaga ad hoc yang tidak punya kekuatan eksekutorial. "Tidak ada pelanggaran konstitusi. Bertentangan dengan apa Keputusan Presiden itu," kata Patrialis. Selain itu, lanjut dia, kekuasaan pemerintahan tertinggi ada di Presiden. Kekuasaan legislatif dan yudikatif - terutama Mahkamah Konstitusi -hanya memiliki hak untuk mengontrol dan menjaga keseimbangan kekuasaan tetapi tidak bisa saling mencampuri. Hal itu, tertuang dalam pasal 4 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 24 huruf c Undang-Undang Dasar 1945. "Ketiga kekuasaan ini saling mengontrol. Tetapi tidak bisa ikut campur hak masing-masing kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya," imbuh Patrialis. ARYANI KRISTANTI
Menurut Patrialis, hak Presiden membentuk satgas untuk membantu lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga Satuan Tugas juga hanya sebagai penerus informasi, lembaga ad hoc yang tidak punya kekuatan eksekutorial. "Tidak ada pelanggaran konstitusi. Bertentangan dengan apa Keputusan Presiden itu," kata Patrialis. Selain itu, lanjut dia, kekuasaan pemerintahan tertinggi ada di Presiden. Kekuasaan legislatif dan yudikatif - terutama Mahkamah Konstitusi -hanya memiliki hak untuk mengontrol dan menjaga keseimbangan kekuasaan tetapi tidak bisa saling mencampuri. Hal itu, tertuang dalam pasal 4 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 24 huruf c Undang-Undang Dasar 1945. "Ketiga kekuasaan ini saling mengontrol. Tetapi tidak bisa ikut campur hak masing-masing kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya," imbuh Patrialis. ARYANI KRISTANTI
No comments:
Post a Comment