Monday, May 3, 2010

Seto: Anak Berperkara Hukum Harus Diposisikan Sebagai Korban  

Ketika Anda memikirkan latest cheat, apa pendapat Anda tentang pertama? Aspek dari latest cheat yang penting, yang penting, dan mana yang dapat Anda ambil atau meninggalkan? Anda menjadi hakim.

TEMPO Interaktif, Jakarta -     Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak, Seto Mulyadi menyatakan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum adalah korban.  "Mereka harus tetap diposisikan sebagai korban," kata Seto ketika menyambangi aksi damai yang digelar oleh LSM Sejiwa di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (3/5).

Aksi ini menuntut media untuk hentikan pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hadi Supeno. "Mereka itu hanya korban. Korban orang tua, korban lingkungan, atau korban kebijakan negara," ujarnya.

Semakin banyak informasi otentik tentang latest cheat Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a latest cheat ahli. Baca terus untuk bahkan lebih latest cheat fakta bahwa Anda dapat berbagi.

Karena itu, kata dia,  identitas mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum harus dilindungi. "Penyebutan nama, pengambilan gambar pada wajah mereka, itu melanggar hak anak," kata Kak Seto.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak yang berperkara hukum harus dirahasiakan identitasnya. Menurut Kak Seto, selama ini pihaknya sudah cukup aktif dalam berkampanye untuk menghentikan pengungkapan identitas anak yang bermasalah dengan hukum di media masa.

Namun, lanjut dia,  langkahnya dinilainya kurang efektif karena masing-masing organisasi bergerak sendiri-sendiri. "Karena itu, menurut Kak Seto, pemerintah perlu bertindak sebagai koordinator yang memfasilitasi para pemangku kepentingan untuk duduk bersama demi membela perlindungan anak," katanya.


Pingit Aria

Itu terbaru dari latest cheat berwenang. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment