Saturday, May 8, 2010

Hakim Gayus Ditahan Polisi

Paragraf berikut meringkas pekerjaan dari latest cheat ahli yang benar-benar akrab dengan semua aspek dari latest cheat. Memperhatikan saran mereka untuk menghindari segala latest cheat kejutan.
TEMPO Interaktif, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI resmi menahan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Muhtadi Asnun, kemarin sore. Hakim yang mengadili perkara petugas Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, menilai penahanan kliennya tidak wajar dan cenderung diskriminatif. Dia juga mempertanyakan alasan penahanan tersebut. "Ada skenario apa di balik ini, seakan ingin langsung menyatakan hakim Asnun bersalah," katanya ketika dihubungi Tempo semalam.

Asnun ditahan atas izin Mahkamah Agung, berbekal surat yang ditandatangani Jaksa Agung. Padahal, menurut Farhat, proses penyidikan terhadap Asnun di kepolisian baru saja berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan oleh jaksa. Asnun diperiksa polisi sejak Jumat lalu.

Semakin banyak informasi otentik tentang latest cheat Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a latest cheat ahli. Baca terus untuk bahkan lebih latest cheat fakta bahwa Anda dapat berbagi.

Kalaupun Asnun langsung ditahan, Farhat melanjutkan, seharusnya mengikuti aturan hukum, seperti tertangkap tangan atau membahayakan keamanan negara. "Cerita ini direkayasa. Jaksa Agung tampak hanya ingin mengalihkan perhatian," katanya.

Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi oleh Markas Besar Polri. Dalam pemeriksaan sebelumnya di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari tersangka kasus manipulasi pajak Gayus Tambunan. Uang itu digunakan untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, belakangan, Asnun dan kuasa hukumnya membantah.

Kamis lalu, Asnun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung kemarin, dia akan ditahan selama 20 hari.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Asnun tetap bisa ditahan meski proses penyidikan di kepolisian belum selesai. "Itu (pendapat Farhat) keliru, kalau sudah penyidikan sudah bisa ditahan," katanya semalam.

Dia melanjutkan, penyidik kepolisianlah yang meminta surat tersebut kepada Mahkamah Agung. Adapun izin diberikan oleh Mahkamah Agung pada 6 Mei lalu. Kejaksaan Agung lalu menandatangani dan memberikan surat tersebut kepada kepolisian. "Ini sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Umum," katanya.
Didiek menambahkan, dalam pasal tersebut tertulis, jika seorang hakim ditahan, harus atas izin Mahkamah Agung. Adapun surat perintahnya ditandatangani oleh Kejaksaan Agung.

l ARYANI KRISTANTI

Mudah-mudahan bagian di atas telah memberikan sumbangan pada pemahaman Anda tentang latest cheat. Berbagi pemahaman baru tentang latest cheat dengan orang lain. Mereka akan terima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment