Friday, July 2, 2010

Polisi Persilahkan Maruli Ajukan Praperadilan

Artikel berikut mencakup informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran yang terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Mabes Polri mempersilahkan jika eks atasan Gayus Halomoan Tambunan yang kini jadi tersangka Maruli Pandapotan Manurung  mengajukan praperadilan terkait proses penangkapannya yang dinilai tidak cukup bukti. "Tidak ada masalah. Silahkan saja. Praperadilan kan salah tangkap ya, sita dan geledah itu," kata Kepala Bidang  Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di kantornya, Jumat (02/07).

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan seluruh latest cheat cerita dari sumber-sumber informasi.

Namun, Marwoto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penangkapan sesuai prosedur yang ada. "Kita nahan dan nangkap itu kan sudah ada surat perintah dulu," ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Maruli mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan keberatannya terkait penangkapan kliennya yang tidak berdasarkan bukti yang cukup. Salah satu pengacara Maruli, Marsaulina Manurung mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan praperadilan. "Secepatnya arah kita ke sana (praperadilan)," ujarnya di Mabes Polri.

NALIA RIFIKA

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment