Thursday, July 2, 2009

Sumber Bahan-bahan Hukum

Sumber Bahan-bahan Hukum :3
Sumber bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini diperoleh dari:
a. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan yang diperoleh dari Undang-
Undang tahun 1974 tentang Perkawinan.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang mencakup buku-
buku literatur, majalah atau surat kabar, artikel, hasil penelitian dan
karya ilmiah dari peneliti sebelimnya, dan Iain-lain, yang dapat
memperkuat dan mendukung bahan hukum primer;2
c. Bahan Hukum Terrier, yang meliputi Kamus Inggris-Indonesia, kamus umum Bahasa Indonesia, dan Iain-lain.

No comments:

Post a Comment